MITRAMEDIAJATENG.COM
SEMARANG – Sejumlah tokoh organisasi masyarakat (ormas) di Kota Semarang mengungkapkan keresahannya terkait dugaan lemahnya pengawasan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat dalam penyaluran dana hibah untuk ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Mereka menduga, ada oknum ketua ormas yang menerima lebih dari satu bantuan hibah dengan cara membentuk dan mengelola lebih dari satu organisasi. Praktik ini dikhawatirkan merugikan ormas lain yang seharusnya juga mendapatkan kesempatan yang sama.
“Kami melihat ada indikasi penyalahgunaan. Ada yang mendapatkan hibah lebih dari satu kali dengan mengatasnamakan ormas yang berbeda, namun dikendalikan oleh orang yang sama,” ujar salah satu tokoh ormas yang enggan disebutkan namanya.
Menurut informasi yang beredar, oknum tersebut memanfaatkan celah dalam proses verifikasi dan administrasi di Kesbangpol. Dengan mendaftarkan lebih dari satu ormas yang diduga hanya berbeda nama namun dikendalikan oleh individu atau kelompok yang sama, mereka berhasil mengamankan lebih dari satu aliran dana hibah.
Sejumlah tokoh ormas mendesak Kesbangpol Kota Semarang untuk memperketat pengawasan serta melakukan audit menyeluruh terhadap penerima hibah tahun ini. Mereka menilai, transparansi dalam proses seleksi dan pencairan dana menjadi kunci utama untuk mencegah penyimpangan.
“Kami meminta agar ada audit independen dan keterbukaan data penerima hibah kepada publik. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kota tercoreng hanya karena kelalaian pengawasan,” lanjut tokoh tersebut.
Ketua Forum Komunikasi Ormas Semarang Bersatu,Dr.AM.Jumai, SE, MM, turut angkat bicara. Ia menegaskan pentingnya semua pihak mematuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
“Perda ini menjadi landasan hukum yang sangat penting bagi seluruh ormas di Kota Semarang,” ujar Jumai. Menurutnya, Perda tersebut mengatur berbagai aspek mulai dari ketentuan umum, wadah berhimpun, hingga mekanisme pameran, penghargaan, dan pendanaan bagi ormas.
Lebih lanjut, Jumai menjelaskan bahwa Perda tersebut tidak hanya memberikan peluang bagi ormas untuk berkembang, tetapi juga mengatur tata kelola organisasi agar lebih transparan dan akuntabel. “Semua proses, termasuk penerimaan hibah, harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Perda, demi menjaga keadilan dan profesionalitas antar ormas,” tambahnya.
Dalam Perda tersebut, juga diatur tentang pameran kegiatan ormas, penghargaan kepada ormas yang berprestasi, serta mekanisme pendanaan yang jelas dan terukur. Selain itu, ketentuan penutup Perda ini menguatkan pentingnya pengawasan dalam implementasinya, guna mencegah terjadinya penyimpangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kesbangpol Kota Semarang belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut. Sementara itu, sejumlah aktivis LSM menyatakan siap melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada aparat penegak hukum apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata dari pemerintah kota.
(Red)