MITRAMEDIAJATENG.COM
SEMARANG – Front Pegiat Anti korupsi mendatangi kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Tengah pada Senin (21/4/2024), guna meminta kejelasan terkait penindakan kasus perdagangan satwa langka yang dilindungi. Kedatangan mereka menyoroti proses hukum pasca penindakan yang terjadi di kawasan Jalan Sendang Gua Raya 5, Semarang, pada Rabu, 15 Januari 2025.
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Slamet Marzuki, Koordinator Pegiat Anti korupsi, yang mempertanyakan tindak lanjut atas operasi yang diduga berhasil mengamankan sejumlah satwa dilindungi sebagai barang bukti.
“Kami ingin memastikan bahwa penindakan terhadap pelaku perdagangan satwa dilindungi ini tidak berhenti di tengah jalan. Masyarakat berhak tahu sejauh mana proses hukum berjalan dan bagaimana perlakuan terhadap barang bukti berupa satwa yang diamankan,” ujar Slamet kepada awak media.
Menurut informasi yang diterima oleh Front Pegiat Anti korupsi, dalam penindakan tersebut ditemukan beberapa jenis satwa yang masuk dalam daftar perlindungan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut, termasuk identitas pelaku, status hukum, dan kondisi satwa-satwa yang disita.
Slamet juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus-kasus kejahatan lingkungan, yang kerap kali mandek di tengah jalan tanpa kejelasan. Ia juga mendesak BKSDA bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengusut tuntas jaringan perdagangan ilegal satwa langka yang merusak ekosistem.
“Ini bukan sekadar soal hukum, tapi juga soal moral dan komitmen negara dalam menjaga kekayaan hayati yang kita miliki. Jika dibiarkan, kejahatan seperti ini akan terus berulang, dalam waktu dekat Pengiat anti Korupsi akan segera berkoordinasi dengan APH terkait (Kepolisian) agar kasus ini bisa tertangani dengan maksimal” tambah Slamet.
Pihak BKSDA sendiri melalui Heru sunarko selalu Ketua Timja konservasi spesies, genetik Dan pengamanan kawasan menyampaikan bahwa kegiatan penanganan kasus ini bekerjasama dengan Krimsus Polda Jateng, khususnya Subdit IV unit 1.
“Setelah ini kami akan segera koordinasi lagi dengan Krimsus Polda Jateng khususnya di subdit IV unit 1 karena yang melakukan proses hukumnya dari Krimsus menanyakan sudah sejauh mana hasil tindak lanjut proses hukumnya, saat ini barang bukti tersimpan di tempat kami total nya ada 25 Burung langka di lindungi, antara lain, Cucak Hijau sebanyak 18 ekor, cicak daun sayap biru Sumatra 3 ekor, takur tohtor 2 ekor, cica daun sumatra 1 ekor dan cica daun 1 ekor, terang Heru.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan terhadap satwa dilindungi di Indonesia. Para pegiat lingkungan berharap agar penegakan hukum bisa berjalan maksimal, tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga membongkar jaringan perdagangan satwa langka hingga ke akar-akarnya.
(Red)