banner 728x250
Opini  

Urgensi Manajemen Ormas dan cegah Premanisme di Indonesia

banner 120x600
banner 468x60

MITRAMEDIAJATENG.COM

Oleh: Dr. H. AM. Jumai, SE. MM

banner 325x300

SEMARANG- Dalam beberapa dekade terakhir, Indonesia telah menyaksikan maraknya organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tidak hanya aktif dalam kegiatan sosial, tetapi juga terlibat dalam praktik-praktik kekerasan dan premanisme. Fenomena ini menimbulkan keresahan di masyarakat karena ormas yang seharusnya menjadi mitra pembangunan justru menjadi sumber intimidasi, pemerasan, bahkan bentrokan antar kelompok.

Banyak ormas yang beroperasi tanpa kejelasan visi misi, struktur organisasi, ataupun legalitas. Mereka kerap menggunakan atribut keagamaan, etnis, atau nasionalisme untuk menjustifikasi tindakan-tindakan represif. Dalam beberapa kasus, ormas tertentu terlihat seperti berlindung di balik kedekatan dengan elite politik atau aparat penegak hukum, sehingga sulit disentuh secara hukum.

Premanisme yang tumbuh subur di balik bendera ormas juga telah mengganggu ketertiban umum. Mulai dari pungutan liar di pasar, pengawalan ilegal, hingga peran sebagai ‘penagih utang’, semua ini dilakukan secara terang-terangan. Masyarakat yang tidak berdaya hanya bisa diam karena takut akan kekerasan fisik atau sosial.

Penyebab utama dari fenomena ini adalah lemahnya penegakan hukum dan pengawasan pemerintah terhadap ormas. Selain itu, ketimpangan sosial-ekonomi juga mendorong sebagian masyarakat mencari kekuasaan instan lewat kekuatan massa. Di sisi lain, absennya peran aktif masyarakat sipil dalam mengawasi ormas juga turut memperparah kondisi ini.

Untuk mengatasi masalah ini, beberapa solusi yang bisa dilakukan antara lain:

1. Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap ormas yang melakukan pelanggaran hukum. Tidak boleh ada toleransi terhadap aksi premanisme, apalagi jika dilakukan atas nama organisasi.

2. Reformasi Regulasi Ormas: Perlu revisi terhadap regulasi ormas agar hanya organisasi yang memenuhi syarat legal, transparan, dan akuntabel yang dapat beroperasi. Setiap ormas wajib melaporkan aktivitasnya secara rutin dan terbuka kepada publik.

3. Pemberdayaan Masyarakat dan Pendidikan Kewarganegaraan: Masyarakat harus diedukasi agar tidak takut melaporkan tindakan premanisme, serta didorong untuk aktif dalam organisasi yang sehat dan produktif.

4. Peningkatan Kesejahteraan Sosial dan Ekonomi: Pemerintah perlu menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan akses pendidikan untuk mengurangi ketergantungan masyarakat pada ormas yang menjanjikan kekuatan atau penghasilan instan.

Fenomena ormas dan premanisme bukan hanya soal kriminalitas, tetapi juga soal budaya kekuasaan dan ketimpangan. Jika tidak segera dibenahi, ini bisa menjadi bom waktu bagi stabilitas sosial Indonesia. Sudah saatnya negara hadir dan berpihak pada hukum, keadilan, dan masyarakat sipil yang damai.

Keberadaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) merupakan instrumen hukum penting dalam mengatur eksistensi ormas di Indonesia. UU ini memberikan landasan hukum yang jelas mengenai syarat pendirian, aktivitas, hingga sanksi terhadap ormas yang melanggar hukum dan nilai-nilai Pancasila.

Namun dalam praktiknya, implementasi UU Ormas masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hal penegakan. Banyak ormas yang menyalahgunakan legalitasnya untuk melakukan aktivitas premanisme, seperti intimidasi terhadap pelaku usaha, sweeping tanpa kewenangan, bahkan bentrokan dengan ormas lain. Dalam konteks ini, UU Ormas memiliki urgensi yang sangat tinggi sebagai alat untuk membatasi ruang gerak ormas-ormas yang menyimpang.

Melalui UU Ormas, pemerintah memiliki kewenangan untuk:

1. Membubarkan ormas yang terbukti melakukan kekerasan atau tindakan melawan hukum.

2. Memberikan sanksi administratif hingga pidana kepada pengurus ormas yang melanggar aturan.

3. Mengawasi sumber pendanaan ormas, agar tidak menjadi alat kekuasaan pihak tertentu atau mendapat dana dari sumber ilegal.

4. Memastikan ormas tunduk pada Pancasila, UUD 1945, dan hukum nasional sebagai asas utama dalam berorganisasi.

Pentingnya UU Ormas tidak hanya terletak pada pengaturannya, tetapi juga pada komitmen negara dalam menegakkannya secara konsisten dan tidak diskriminatif. Ketegasan ini akan menjadi sinyal bahwa negara tidak memberi ruang bagi organisasi yang mengedepankan kekerasan atas nama kepentingan kelompok.

Maka, memperkuat pelaksanaan UU Ormas—dengan dukungan politik, hukum, dan masyarakat—adalah langkah strategis untuk memutus mata rantai premanisme yang berlindung di balik ormas, serta menjaga demokrasi agar tidak dibajak oleh kekuatan-kekuatan informal yang merugikan rakyat.
Berikut beberapa Ormas terkenal dan produktif di Indonesia versi Indonesianpost,27 Mei 2024 ; adalah sebagai berikut : :

*Ormas Islam*

– *Nahdlatul Ulama (NU)*: Salah satu Ormas Islam terbesar di Indonesia, fokus pada pendidikan, sosial, dan keagamaan.
– *Muhammadiyah*: Ormas Islam yang berfokus pada pendidikan, kesehatan, dan sosial, dengan jaringan lembaga pendidikan dan kesehatan yang luas.
– *Gerakan Pemuda Ansor*: Bagian dari NU, fokus pada aktivitas pemuda, pendidikan, dan kemasyarakatan.
– *Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM)*: Organisasi mahasiswa yang terafiliasi dengan Muhammadiyah, aktif dalam kegiatan akademis, sosial, dan kemasyarakatan.
– *Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)*: Organisasi mahasiswa Islam dengan jaringan luas di berbagai perguruan tinggi, berperan dalam meningkatkan kesadaran keislaman dan kegiatan sosial.

*Ormas Pemuda*

– *Pemuda Pancasila*: Ormas yang memiliki pengaruh politik dan keberadaan kuat di Indonesia, aktif dalam berbagai bidang.
– *Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU)*: Bagian dari NU, berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta membantu dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan.

*Ormas Pelajar*

– *Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU)*: Organisasi pelajar yang terafiliasi dengan NU, berperan dalam membina dan mengembangkan potensi generasi muda.
– *Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM)*: Organisasi pelajar yang terafiliasi dengan Muhammadiyah, berperan dalam membina dan mengembangkan potensi generasi muda.

*Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)*

– *Indonesian Corruption Watch (ICW)*: LSM yang fokus pada isu-isu keadilan sosial dan korupsi.
– *Transparency International Indonesia*: LSM yang fokus pada isu-isu korupsi dan transparansi.
– *Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)*: LSM yang fokus pada isu-isu hak asasi manusia dan bantuan hukum ¹.

 

(RED)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *